Diskominfo Kaltim Mendorong Keterbukaan Informasi Publik PPID Pelaksana di Lingkup Pemprov
KLIKSAMARINDA – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik terus berlanjut dan berkesinambungan.
Upaya terbaru adalah Rapat Kerja (Raker) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Selasa 20 Mei 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, didampingi Kepala Bidang IKP dan Kehumasan, Irene Yuriantini serta Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Muhammad Khaidir, sebagai narasumber.
Kepala Diskominfo Kaltim sekaligus Ketua PPID Kaltim, Muhammad Faisal, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik di era digitalisasi.
Muhammad Faisal menyoroti capaian Kaltim yang telah mempertahankan predikat sebagai Provinsi Informatif selama lima tahun berturut-turut.
“Transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat utama terciptanya pemerintahan yang baik. Momentum rapat ini menjadi evaluasi bersama untuk meningkatkan efektivitas layanan informasi publik,” ujarnya.
Faisal juga menekankan bahwa saat ini merupakan momentum bagi seluruh PPID Pelaksana untuk bergerak cepat dalam menjalankan keterbukaan informasi publik di Kaltim. Ia menggarisbawahi pentingnya bersikap responsif, inovatif, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan informasi masyarakat yang kian meningkat.
Dalam kesempatan tersebut, Faisal menyampaikan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Tahun 2024 terhadap 37 Badan Publik.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hanya 4 Badan Publik yang masuk kategori Informatif, sementara 9 dinyatakan Tidak Patuh.
Selain itu, baru 13 Badan Publik yang telah menyampaikan laporan PPID sesuai surat edaran Sekretaris Daerah.
“PPID Pelaksana harus aktif memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) melalui website resmi, agar masyarakat bisa mengakses informasi secara terbuka dan akurat,” tegasnya.
Muhammad Faisal juga menyoroti pelaksanaan Uji Konsekuensi Tahun 2025 yang masih belum diikuti oleh sebagian PPID Pelaksana. Faisal mengingatkan pentingnya penyampaian data informasi yang dikecualikan untuk diuji oleh PPID Kaltim.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Kaltim Muhammad Khaidir hadir sebagai narasumber yang membawakan materi mengenai Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi.
Dalam paparannya, Khaidir menekankan pentingnya peran aktif PPID pelaksana di lingkungan Pemprov Kaltim dalam memenuhi indikator penilaian Monev.
“Pelaksanaan Monev bukan sekadar kewajiban administratif, tapi merupakan bentuk tanggung jawab publik dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka dan partisipatif,” jelasnya.
Raker ini dihadiri perwakilan PPID Pelaksana dari berbagai Badan, Dinas, dan Biro lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim. Selain Khaidir, hadir pula Ketua Relawan TIK (RTIK) Kaltim Surya Fajar Saputra sebagai narasumber.
Raker ini diharapkan dapat mendorong seluruh PPID Pelaksana agar semakin profesional dan aktif dalam mengelola serta menyampaikan informasi publik kepada masyarakat, sekaligus memastikan pemenuhan Daftar Informasi Publik secara berkala melalui website resmi PPID Kaltim. (Adv/Diskominfo Kaltim)



